Gegara Mencuri Uang 7 Ribu Kakek Ini Di Sidang Dan Harus Bayar Denda 250 Ribu

Gegara Mencuri Uang 7 Ribu Kakek Ini Di Sidang Dan Harus Bayar Denda 250 Ribu



KULONPROGO, – Sujarwo, 60 tahun, warga Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kakek ini mencuri uang kotak infak senilai Rp 7 ribu. Dia mendapatkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wates, pada Selasa, 7 Juli 2020.

Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Riyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya aksi pencurian uang di kotak infak di Musala Nurul Hidayah, di Karangwuluh Temon, pada Senin, 6 Juli 2020. Sedangkan pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB.

Menurut Riyono, aksi pencurian kotak infak tersebut terekam CCTV di Musala Nurul Hidayah. Setelah selesai salat Isya, takmir masjid mengecek kotak infak yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000. Padahal dari hitungan sebelumnya, diketahui isi kotak infak Rp 20.000.

Mendapati hal ini, kemudian takmir masjid berinisiatif memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman diketahui terjadi pencurian uang kotak infak yang dilakukan oleh Sujarwo. Pelaku terlihat membuka pintu musala, selanjutnya membuka kotak infak. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang, pelaku keluar musala dan pergi.

Riyono mengatakan, mendapati hal ini takmir musala melaporkan ke pihak Kalurahan Karangwuluh dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian. Sebenarnya sudah ada upaya mediasi namun ternyata tidak ada titik temu.

“Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang. Dia akhirnya menjalani sidang pada Selasa 7 Juli 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputty membenarkan sudah menyelesaikan sidang tindak pidana ringan tersebut. Dalam sidang diputuskan Sujarwo di denda Rp 250.000, dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tujuh hari. “Dia dikenakan pasal 364 KUHP. Untuk mediasi bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Eddy menuturkan, dari fakta di persidangan Sujarwo pernah menjadi residivis pencurian pada 2006. Dia pernah divonis hukuman lima bulan penjara karena mencuri tiang listrik pengadaan untuk rel kereta api.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel